KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak menyepakati Perjanjian Paris untuk Perubahan Iklim pada Desember 2015 lalu, Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam upaya untuk menghentikan pemanasan suhu global tidak lebih dari 2 derajat Celcius.
Sebagai negara dengan motor penggerak ekonomi dari sumber daya alam (SDA) atau komoditas, memunculkan berbagai masalah lingkungan, termasuk soal kejahatan lingkungan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.