PPATK Menelusuri Aliran Dana Terkait Kejahatan Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak menyepakati Perjanjian Paris untuk Perubahan Iklim pada Desember 2015 lalu, Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam upaya untuk menghentikan pemanasan suhu global tidak lebih dari 2 derajat Celcius.
Sebagai negara dengan motor penggerak ekonomi dari sumber daya alam (SDA) atau komoditas, memunculkan berbagai masalah lingkungan, termasuk soal kejahatan lingkungan di Indonesia.
