KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak menyepakati Perjanjian Paris untuk Perubahan Iklim pada Desember 2015 lalu, Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam upaya untuk menghentikan pemanasan suhu global tidak lebih dari 2 derajat Celcius.
Sebagai negara dengan motor penggerak ekonomi dari sumber daya alam (SDA) atau komoditas, memunculkan berbagai masalah lingkungan, termasuk soal kejahatan lingkungan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.