Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya Indonesia mengoptimalkan pajak digital dan pajak perusahaan multinasional kian terbuka. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat kesepakatan atas proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10).
Dalam laporan resmi, OECD menyebut sebanyak 136 negara atau yurisdiksi yang telah menyepakati aturan perpajakan internasional tersebut dan akan menandatangani kesepakatan multilateral paling lambat pertengahan tahun 2022. Selanjutnya kesepakatan dapat ini akan diimplementasikan pada 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.