Berita Ekonomi

PPh Perusahaan Digital dan Multinasional di 2023

Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:30 WIB
PPh Perusahaan Digital dan Multinasional di 2023

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya Indonesia mengoptimalkan pajak digital dan pajak perusahaan multinasional  kian terbuka. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat kesepakatan atas proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10).

Dalam laporan resmi, OECD menyebut  sebanyak 136 negara atau yurisdiksi yang telah menyepakati aturan perpajakan internasional tersebut dan akan menandatangani kesepakatan multilateral paling lambat pertengahan tahun 2022.  Selanjutnya kesepakatan dapat ini akan diimplementasikan pada 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru