KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan tersebut berlaku pada 3-9 Agustus 2021. Tak hanya di Jawa dan Bali, kebijakan ini juga akan berlaku untuk sejumlah kabupaten/kota dengan tingkat kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Aturan ini pun akan turut mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, pelaku pasar dinilai sudah mengantisipasi hal ini. Analis Erdhika Elit Sekuritas Regina Fawziah mengatakan, perpanjangan PPKM sudah diekspektasi sebelumnya lantaran kasus harian Covid-19 Indonesia masih tinggi. "Perpanjangan PPKM memang dilakukan guna meminimalisir lonjakan seperti beberapa waktu lalu yang sampai tembus 50.000 kasus," papar dia kepada KONTAN, Senin (2/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.