PPKM Diperpanjang, Ruang Gerak IHSG Cenderung Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan tersebut berlaku pada 3-9 Agustus 2021. Tak hanya di Jawa dan Bali, kebijakan ini juga akan berlaku untuk sejumlah kabupaten/kota dengan tingkat kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Aturan ini pun akan turut mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, pelaku pasar dinilai sudah mengantisipasi hal ini. Analis Erdhika Elit Sekuritas Regina Fawziah mengatakan, perpanjangan PPKM sudah diekspektasi sebelumnya lantaran kasus harian Covid-19 Indonesia masih tinggi. "Perpanjangan PPKM memang dilakukan guna meminimalisir lonjakan seperti beberapa waktu lalu yang sampai tembus 50.000 kasus," papar dia kepada KONTAN, Senin (2/8).
