ILUSTRASI. Pedagang kaki lima (PKL) menunggu pembeli di pinggir Jalan RA Kartini, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pun menegaskan sudah mempersiapkan pemberian bantuan tambahan di Kabupaten/Kota untuk penerapan PPKM Level IV.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.