KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Pada penerapan PPKM kali ini, sebanyak 8 Kabupaten/Kota berhasil menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 2. Berdasarkan hal itu sebanyak 61 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 3 dan 2.
