KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Pada penerapan PPKM kali ini, sebanyak 8 Kabupaten/Kota berhasil menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 2. Berdasarkan hal itu sebanyak 61 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 3 dan 2.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.