KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menjalankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) meninjau pengenaan PPN 11% untuk produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah).
Memang dalam daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN, produk pengolahan setengah jadi tidak masuk dalam daftar yang kerap disebut negative list itu.
