Berita Kebijakan

PPN Barang Setengah Jadi Bisa Gerus Daya Saing

Senin, 26 Juni 2023 | 06:15 WIB
PPN Barang Setengah Jadi Bisa Gerus Daya Saing

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah sudah menjalankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) meninjau  pengenaan PPN 11% untuk produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah).

Memang dalam daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN, produk pengolahan setengah jadi tidak masuk dalam daftar yang kerap disebut negative list itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru