PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat
Jumat, 08 April 2022 | 03:20 WIB
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini ke mana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan.
Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengenakan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Serta biaya transaksi pada instrumen di Bank Indonesia (BI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.