Berita Bisnis

PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

Jumat, 08 April 2022 | 03:20 WIB
PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan  tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini ke mana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan. 

Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengenakan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Serta biaya transaksi pada instrumen di Bank Indonesia (BI). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru