PPN Naik, Tarif Listrik Dapat Diskon 50%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang diumumkan yaitu terkait insentif di sektor kelistrikan.
Ada dua insentif langsung yang bisa dinikmati masyarakat di sektor kelistrikan. Yakni, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta diskon 50% tarif listrik. Insentif ini sebagai kompensasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% di awal taun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan