KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengembang properti, Real Estate Indonesia (REI), khawatir atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025.
REI memastikan, kenaikan PPN sebesar 9%, dari 11% menjadi 12% bakal berdampak turunnya permintaan konsumen terhadap produk hunian, baik rumah tapak maupun apartemen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.