KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintahan baru yang akan dimpimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal merelaksasi sejumlah kebijakan pajak. Tak hanya kebijakan yang terkait masyarakat, tetapi juga pelaku usaha.
Rencana relaksaksi tersebut, pertama, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Prabowo ingin tarif pajak korporasi di Indonesia mendekati tarif di Singapura dan Hong Kong, yang masing-masing hanya 17% dan 16,5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.