Prabowo Janji Kendorkan Ketentuan Perpajakan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintahan baru yang akan dimpimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal merelaksasi sejumlah kebijakan pajak. Tak hanya kebijakan yang terkait masyarakat, tetapi juga pelaku usaha.
Rencana relaksaksi tersebut, pertama, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Prabowo ingin tarif pajak korporasi di Indonesia mendekati tarif di Singapura dan Hong Kong, yang masing-masing hanya 17% dan 16,5%.
