KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto kini semakin leluasa dan powerful untuk menyusun anggota kabinetnya, termasuk menambah jumlah menteri hingga menetapkan kementerian tersendiri untuk mendukung pemerintahan baru.
Kesimpulan itu tecermin setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.