KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sederet sentimen positif bakal memayungi emiten properti di Tanah Air pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Pasalnya, pemerintah berencana menyebar relaksasi pajak di sektor properti. Salah satunya, lewat rencana penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini tarifnya 11%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.