KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi asuransi jiwa masih tertekan akibat kebijakan larangan menjanjikan imbal hasil dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, akumulasi premi asuransi jiwa turun 7,99% year on year (YoY) menjadi Rp 117,41 triliun di tahun 2023.
Meski demikian, tingkat kesehatan alias risk based capital (RBC) asuransi jiwa saat ini di level 457,98%, tetap berada di atas aturan. "Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unitlink (Paydi),“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (20/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.