Premi Asuransi Jiwa Tersungkur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi asuransi jiwa masih tertekan akibat kebijakan larangan menjanjikan imbal hasil dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, akumulasi premi asuransi jiwa turun 7,99% year on year (YoY) menjadi Rp 117,41 triliun di tahun 2023.
Meski demikian, tingkat kesehatan alias risk based capital (RBC) asuransi jiwa saat ini di level 457,98%, tetap berada di atas aturan. "Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unitlink (Paydi),“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (20/2).
