Berita

Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja di Parlemen

Jumat, 13 Januari 2023 | 05:20 WIB
Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja di Parlemen

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus menuai polemik. Beleid baru yang penuh pro dan kontra itu kini tinggal menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bila DPR menolak, maka Perppu ini harus dicabut. Namun, jika disetujui, maka Perppu ini bisa langsung berjalan. Menjelang pembahasan di DPR, pro dan kontra dari fraksi partai politik (parpol) di parlemen kian menguat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.077,83
1.08%
-77,47
LQ45
908,20
1.66%
-15,29
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%