Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus menuai polemik. Beleid baru yang penuh pro dan kontra itu kini tinggal menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Bila DPR menolak, maka Perppu ini harus dicabut. Namun, jika disetujui, maka Perppu ini bisa langsung berjalan. Menjelang pembahasan di DPR, pro dan kontra dari fraksi partai politik (parpol) di parlemen kian menguat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.