KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus menuai polemik. Beleid baru yang penuh pro dan kontra itu kini tinggal menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Bila DPR menolak, maka Perppu ini harus dicabut. Namun, jika disetujui, maka Perppu ini bisa langsung berjalan. Menjelang pembahasan di DPR, pro dan kontra dari fraksi partai politik (parpol) di parlemen kian menguat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.