Pro Kontra Besaran Denda Pelanggar Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha pertambangan menyoroti ketimpangan dalam skema denda administratif bagi pelanggaran kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Mereka menilai penerapan tarif denda yang berbeda antar-komoditas belum dibarengi kejelasan metodologi perhitungan dan kepastian hukum, sehingga berpotensi memicu ketidakadilan.
