KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina berencana mengkaji ulang sejumlah kontrak impor liquefied natural gas (LNG), termasuk LNG Mozambik, menyusul perubahan proyeksi permintaan setelah pandemi corona (Covid-19).
Pertamina dikabarkan membatalkan kontrak pembelian LNG dengan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Hal ini disebut-sebut bisa berujung gugatan hukum hingga Rp 39,5 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.