KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Yang mengajukan calon beleid itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur hukuman denda sampai pidana bagi konsumen, produsen, hingga penjual minuman yang mengandung alkohol. Mulai minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hingga minuman alkohol tradisional termasuk racikan.
