Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Yang mengajukan calon beleid itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur hukuman denda sampai pidana bagi konsumen, produsen, hingga penjual minuman yang mengandung alkohol. Mulai minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hingga minuman alkohol tradisional termasuk racikan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.