KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Yang mengajukan calon beleid itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur hukuman denda sampai pidana bagi konsumen, produsen, hingga penjual minuman yang mengandung alkohol. Mulai minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hingga minuman alkohol tradisional termasuk racikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan