Berita HOME

Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol

Sabtu, 14 November 2020 | 08:00 WIB
Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Yang mengajukan calon beleid itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur hukuman denda sampai pidana bagi konsumen, produsen, hingga penjual minuman yang mengandung alkohol. Mulai minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hingga minuman alkohol tradisional termasuk racikan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%