Berita Kebijakan

Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan

Senin, 21 November 2022 | 04:25 WIB
Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca menuai polemik selama hampir sebulan terakhir, pembahasan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mulai menemukan titik terang.

Ini terpacu terbitnya beleid baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi  dasar penetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru