KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita, sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran.
Hasil investigasi KPPU terbaru mengungkap adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual kembali sebagai minyak curah.
