KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita, sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran.
Hasil investigasi KPPU terbaru mengungkap adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual kembali sebagai minyak curah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.