Produksi Mobil Listrik Wajib di Dalam Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menegaskan impor mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) secara utuh atau completely built up (CBU) hanya berlaku sampai akhir tahun ini. Artinya, mulai 2026 para pabrikan sudah harus memproduksi BEV di dalam negeri.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan belum ada pembahasan dari kementerian atau lembaga terkait mengenai kelanjutan insentif impor untuk BEV. "Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi atau rapat, sehingga insentif ini sudah akan berakhir sesuai regulasi yang ada," kata dia dalam diskusi Forum Wartawan Industri mengenai Polemik Insentif BEV Impor, Senin (25/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan