Produksi Mobil Listrik Wajib di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menegaskan impor mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) secara utuh atau completely built up (CBU) hanya berlaku sampai akhir tahun ini. Artinya, mulai 2026 para pabrikan sudah harus memproduksi BEV di dalam negeri.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan belum ada pembahasan dari kementerian atau lembaga terkait mengenai kelanjutan insentif impor untuk BEV. "Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi atau rapat, sehingga insentif ini sudah akan berakhir sesuai regulasi yang ada," kata dia dalam diskusi Forum Wartawan Industri mengenai Polemik Insentif BEV Impor, Senin (25/8).
