ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela. Produsen sepeda bermerek Wim Cycle memilih restrukturisasi utang melalui pengadilan untuk mengatasi masalah keuangannya.
Permohonan PKPU Wijaya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN-Niaga Surabaya, pada 23 November 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Desember 2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.