Berita Bisnis

Produsen Sepeda Wim Cycle Tempuh PKPU untuk Merestrukturisasi Utang

Rabu, 02 Januari 2019 | 11:22 WIB
Produsen Sepeda Wim Cycle Tempuh PKPU untuk Merestrukturisasi Utang

ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela. Produsen sepeda bermerek Wim Cycle memilih restrukturisasi utang melalui pengadilan untuk mengatasi masalah keuangannya.

Permohonan PKPU Wijaya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN-Niaga Surabaya, pada 23 November 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Desember 2018.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru