Produsen Sepeda Wim Cycle Tempuh PKPU untuk Merestrukturisasi Utang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela. Produsen sepeda bermerek Wim Cycle memilih restrukturisasi utang melalui pengadilan untuk mengatasi masalah keuangannya.
Permohonan PKPU Wijaya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN-Niaga Surabaya, pada 23 November 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Desember 2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan