Produsen Sepeda Wim Cycle Tempuh PKPU untuk Merestrukturisasi Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela. Produsen sepeda bermerek Wim Cycle memilih restrukturisasi utang melalui pengadilan untuk mengatasi masalah keuangannya.
Permohonan PKPU Wijaya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN-Niaga Surabaya, pada 23 November 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Desember 2018.
