KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mengejutkan memang! Di tengah tuntutan pembatalan berlakunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, muncul lagi rencana baru kebijakan pajak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty. Gerak cepat dilakukan dengan kesepakatan parlemen, Selasa (19/11) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai beleid Program Legislasi Nasional (Prolegnas) alias menjadi RUU Prioritas di 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.