Program Pengampunan Pajak Akan Digulirkan Lagi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mengejutkan memang! Di tengah tuntutan pembatalan berlakunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, muncul lagi rencana baru kebijakan pajak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty. Gerak cepat dilakukan dengan kesepakatan parlemen, Selasa (19/11) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai beleid Program Legislasi Nasional (Prolegnas) alias menjadi RUU Prioritas di 2025.
