KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dari hari ke hari, regulator perbankan yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) tak pernah henti untuk memastikan denyut nadi likuiditas di perbankan masih berbunyi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Terutama, yang berpengaruh besar bagi bisnis bank, adalah relaksasi kredit yang memang ditawarkan kepada debitur selama masa pandemi ini Harus diakui, bagi perbankan tak semudah membalikkan telapak tangan dalam menjalankan program restrukturisasi kredit tersebut. Maklum saja, dengan relaksasi tersebut, bank akan kehilangan pembayaran bunga dan pokok. Lebih jauh lagi, likuiditas berada dalam tekanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.