KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus berbenah. Proses pengembalian pajak alias restitusi pajak kini bisa lebih cepat.
Kalau biasanya proses restitusi pajak bisa memakan waktu hingga satu tahun, kini cukup 15 hari kerja.
