KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus berbenah. Proses pengembalian pajak alias restitusi pajak kini bisa lebih cepat.
Kalau biasanya proses restitusi pajak bisa memakan waktu hingga satu tahun, kini cukup 15 hari kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.