KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jalan pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Tanah Air semakin mulus. Ini setelah pemerintah resmi mengucurkan insentif industri EV.
Senin (6/3), pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yakni motor listrik dan mobil listrik. Aturan ini akan diberlakukan sejak 20 Maret hingga Desember 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.