KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Rencana ini diproyeksi tidak banyak memberi angin segar bagi emiten di sektor ini.
Analis Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian menilai, langkah pemerintah mencabut Permendag ini bertujuan untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok, terutama beras, agar tidak naik tinggi.
