KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Rencana ini diproyeksi tidak banyak memberi angin segar bagi emiten di sektor ini.
Analis Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian menilai, langkah pemerintah mencabut Permendag ini bertujuan untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok, terutama beras, agar tidak naik tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.