Protes Diskriminasi Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia Ancam Boikot Pakta Paris

Selasa, 09 April 2019 | 08:15 WIB
Protes Diskriminasi Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia Ancam Boikot Pakta Paris
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersama Malaysia melayangkan surat protes tentang rancangan Renewable Energy Directive (RED II) ke Uni Eropa. Aturan yang sedang dibahas Uni Eropa itu mencakup rencana pembatasan produk minyak sawit alias crude palm oil (CPO).

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, surat yang diteken bersama Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad itu menyatakan sikap kedua negara yang berkepentingan terhadap produk CPO. "Poin-poinnya tidak usah (tidak disampaikan), isinya cukup tegas," kata Luhut di acara coffee morning bersama media di Kantor Menko Kemaritiman, Senin (8/4).

Jika surat resmi dari dua kepala pemerintahan tersebut tidak mendapat tanggapan atau respon yang memadai, pemerintah bersiap mengambil langkah terburuk, yakni keluar dari Paris Agreement. Perjanjian global yang berupaya membatasi pemanasan bumi dari 2C (derajat celcius) per tahun menjadi 1,5C per tahunnya. "Langkah tersebut akan kami pertimbangkan, kenapa tidak? Amerika Serikat dan Brasil saja sudah melakukan hal tersebut," tandasnya.

Meski begitu, ia menyatakan pilihan keluar dari perjanjian global yang sejatinya untuk menyelamatkan bumi itu adalah pilihan terakhir. Sebab saat ini, pemerintah akan melayangkan keberatannya atas isi RED II melalui European Corp. "Nah, kami lihat kalau masih berlanjut maka kami pergi ke European Corp, baru nanti ke World Trade Organisation (WTO). Karena WTO (prosesnya) butuh beberapa tahun, kalau European Corp lebih cepat," jelas Luhut.

Dia menambahkan keputusan ini perlu dilakukan sebagai langkah tegas menghadapi diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa. Luhut menegaskan langkah ini dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional. Luhut menyebut sawit dan turunannya berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani yang jumlahnya sekitar 20 juta petani, serta defisit transaksi berjalan alias current account deficit.

Indonesia juga sudah melakukan moratoriun perkebunan kelapa sawit sejak September 2018. Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi mengeluarkan izin perkebunan kelapa sawit.

Menanggapi ini, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah berpendapat keluarnya Indonesia dari Perjanjian Paris tidak akan terlalu berdampak banyak. Sebab ekspor minyak sawit alias CPO ke Eropa dalam beberapa waktu ini juga sudah sangat berkurang.

"Yang perlu dikhawatirkan apabila keluarnya kita dari Paris Agreement dinilai negatif oleh pasar non Eropa," ujar Piter kepada KONTAN. Namun, Piter menilai Indonesia perlu bersikap tegas menghadapi negara maju seperti Eropa terkait masalah CPO. Pemerintah hanya perlu strategi matang untuk keluar dari Perjanjian Paris agar pasar non-Eropa tetap tenang.

Piter menilai posisi tawar Indonesia sangat kuat terkait CPO karena Indonesia adalah produsen terbesar CPO dan CPO adalah produk nabati paling efisien dibandingkan minyak nabati dari bunga matahari dan kedelai.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:05 WIB

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA

Prospek saham Prajogo Pangestu di awal Desember 2025: BREN masuk MSCI, CUAN ekspansi energi, TPIA breakout.

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:34 WIB

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia

Lewat Starlink, Musk memancarkan internet hingga ke pedalaman Afrika. Dengan Neuralink ia bercita-cita menghubungkan otak manusia dengan mesin.

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:30 WIB

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu

Bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.di Sumatra.

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:19 WIB

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi

Pada 2031, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menargetkan bisa mencapai komposisi 50% antara pendapatan batubara dan non-batubara.

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:17 WIB

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing

Saham BUMI didorong sentimen kuasi reorganisasi dan diversifikasi bisnis mineral. Analisis lengkap pendorong.

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:12 WIB

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya memoles kondisi keuangannya. Terbaru, GIAA melakukan aksi penambahan modal melalui private placement.

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:10 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini

Hingga September 2025 CSAP tercatat mengantongi pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun, atau tumbuh tipis 1,2% secara tahunan atau yoy.​

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:58 WIB

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset

Jelang konsolidasi pada 2026, emiten BUMN Karya gencar melakukan divestasi aset untuk memperbaiki struktur keuangannya.

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:46 WIB

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar

Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2025.

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:45 WIB

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN

Dalam zonasi IKN tidak terdapat peruntukan bagi pertambangan. Seluruh tanah di wilayah IKN berada di bawah kewenangan Otorita IKN (OIKN).

INDEKS BERITA

Terpopuler