Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut diterbitkan pada 16 Maret 2023.
Dalam beleid ini, Presiden Jokowi menugaskan kepada empat menteri dan dua kepala daerah, yakni gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat pembangunan konektivitas jalan di daerah.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG