Proyek Properti Pulau Reklamasi Bisa Hidup Lagi Pasca Putusan Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti pulau buatan atau reklamasi Teluk Jakarta bisa bernapas lega. Sebab Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan kata lain, pasca putusan PK yang diketok pada 26 November 2020 itu Pemprov Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G, dan membuka lagi kesempatan pengembangnya untuk melanjutkan proyek di pulau buatan itu. Sebagai catatan, developer Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.