Proyeksi IHSG: Berpotensi Sideways Menanti Sinyal Bank Sentral

Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:00 WIB
Proyeksi IHSG: Berpotensi Sideways Menanti Sinyal Bank Sentral
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan konsolidasi dan cenderung melemah pada perdagangan Rabu (21/8). Kemarin, indeks ditutup melemah 0,02% ke level 6.295,74.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma menilai, IHSG masih akan bergerak sideways karena pasar menunggu keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pekan ini. Pasar menunggu kebijakan suku bunga dalam negeri.

Baca Juga: Standard Chartered prediksi BI akan tetap menahan suku bunga 

Investor di pasar global juga menanti rilis risalah rapat The Federal Reserve pada Jumat (23/8) mendatang. Pernyataan Gubernur The Fed Jerome Powell akan menjadi sinyal arah kebijakan moneter bank sentral AS ini, termasuk kebijakan suku bunga.

Sementara itu, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus memperkirakan, kemungkinan BI akan main aman sehingga tidak akan memangkas tingkat suku bunganya.

"Jadi, pasar masih melemah karena menunggu kedua momen penting BI dan The Fed pekan ini," tambah Nico.

Dia memprediksi IHSG cenderung melemah dan bergerak antara 6.266-6.310. Hitungan Suria, IHSG bergera sideways cenderung naik dengan rentang pergerakan 6.250-6.350.

Baca Juga: Masih punya potensi, bank dorong kredit UMKM 

Bagikan

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler