KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diumumkan, Rabu (9/9) dan mulai berlaku Senin (14/9) mendatang. Jakarta akan menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 April 2020.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, dampak dari kebijakan PSBB ketat ini akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin berat tahun ini. Namun, dia menyatakan bisa memaklumi keputusan DKI Jakarta mengambil kebijakan ini karena sebagai upaya darurat menghadapi penyebaran Covid-19.
