Berita Bisnis

PTPP Digugat PKPU oleh Perusahaan Pelaksana Konstruksi

Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:21 WIB
PTPP Digugat PKPU oleh Perusahaan Pelaksana Konstruksi

ILUSTRASI. Permohonan PKPU terhadap PKPU didaftakan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru