PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan perdata itu diajukan oleh dua perusahaan konstruksi yang berlokasi di Tangerang.
Kedua perusahaan itu adalah PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Keduanya secara bersamaan mendaftarkan gugatan terhadap PTPP pada 3 September 2025 dengan klasifikasi permohonan pernyataan pailit. Adapun nomor perkara gugatan ini 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
