PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan perdata itu diajukan oleh dua perusahaan konstruksi yang berlokasi di Tangerang.
Kedua perusahaan itu adalah PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Keduanya secara bersamaan mendaftarkan gugatan terhadap PTPP pada 3 September 2025 dengan klasifikasi permohonan pernyataan pailit. Adapun nomor perkara gugatan ini 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan