Berita Kebijakan

PTUN Potong UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,57 Juta

Rabu, 13 Juli 2022 | 05:05 WIB
PTUN Potong UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,57 Juta

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta tepatnya Rp 4.641.854 harus diganti.

Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait penetapan UMP DKI Jakarta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru