Punya Stok Unit Sesuai Syarat Diskon PPN, Pengusaha Properti Menargetkan Pertumbuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha properti meyakini penjualan akan menuju tren positif sejalan dengan keluarnya kebijakan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Mereka mengaku memiliki stok yang memenuhi persyaratan perolehan insentif fiskal tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan diskon 100% PPN menyasar rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Adapun diskon 50% PPN berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.