ILUSTRASI. Hingga akhir Desember 2020 sekitar 58% dari total stok PWON atau Rp 5,1 triliun memenuhi syarat diskon PPN. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/11/30
Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha properti meyakini penjualan akan menuju tren positif sejalan dengan keluarnya kebijakan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Mereka mengaku memiliki stok yang memenuhi persyaratan perolehan insentif fiskal tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan diskon 100% PPN menyasar rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Adapun diskon 50% PPN berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.