Punya Stok Unit Sesuai Syarat Diskon PPN, Pengusaha Properti Menargetkan Pertumbuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha properti meyakini penjualan akan menuju tren positif sejalan dengan keluarnya kebijakan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Mereka mengaku memiliki stok yang memenuhi persyaratan perolehan insentif fiskal tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan diskon 100% PPN menyasar rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Adapun diskon 50% PPN berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
