KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbaikan jalan rusak di Lampung akan diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tahun ini pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk perbaikan 15 ruas jalan rusak yang ada di Lampung.
