Berita Ekonomi

Pusat Logistik Berikat semakin memikat

Kamis, 25 April 2019 | 20:28 WIB
Pusat Logistik Berikat semakin memikat

Reporter: Havid Vebri, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senyum sumringah Yukki Nugharawan Hanafi terus mengembang. Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) ini begitu bersyukur, di tengah kelesuan ekonomi dalam negeri, bisnis pusat logistik berikat (PLB) terus bertumbuh.

Yukki mencatat, hingga saat ini ada 64 anggota ALFI yang aktif mendirikan PLB. Sebanyak 75% pebisnis PLB adalah anggota ALFI, katanya.

Banyak anggota ALFI tertarik menjajaki bisnis PLB sejak pemerintah resmi menawarkan sejumlah fasilitas pabean dan kemudahan dalam mendirikan pusat logistik itu. Fasilitas dan kemudahan tersebut tertuang dalam Kebijakan Ekonomi jilid II yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2015. Kebijakan itu muncul atas masukan dari kami. Sejak 2013 hingga 2014, kami terus aktif mendorong fasilitas dan kemudahan untuk PLB, ujar Yukki.

Fasilitas PLB memang memberi banyak keuntungan bagi pengusaha. Di antaranya: penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk, mempersingkat waktu pengiriman logistik, masa penyimpanan sampai dengan tiga tahun, serta mengurangi biaya penyimpanan (over time)berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan. Tentu, perusahaan juga diuntungkan dari sisi cash flow dan perputaran bahan baku pabrik, imbuh Yukki.

Ke depan, ALFI mendorong pendirian PLB di kawasan Timur Indonesia. Ini penting guna memantik lahirnya pusat perdagangan baru, di samping menciptakan konektivitas laut dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Timur negara kita. Juga penting untuk mengoptimalisasi infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah di kawasan Timur, ucap Yukki.

Denny Surjantoro, Kepala SubDirektorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, membenarkan, pengusaha banyak meminati kebijakan pemerintah yang memberikan fasilitas pabean di PLB.

Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, hingga kini terdapat 79 PLB di 118 lokasi. Padahal, saat pertama kali diresmikan pada 2016 lalu, hanya ada 11 PLB generasi pertama. Ke depan, jumlahnya ini akan terus meningkat, ujar Denny.

Ada delapan jenis

Menurut Denny, bisnis PLB memang cukup menjanjikan lantaran tingkat okupansinya cenderung meningkat. Tak sedikit pengusaha memanfaatkan PLB untuk aktivitas bisnis karena banyak fasilitas yang pemerintah kasih. Ada insentif fiskal dan prosedural yang diberikan bagi pengusaha yang memanfaatkan PLB, kata dia.

Bukan cuma fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditangguhkan. Ditjen Bea Cukai juga tidak memungut bea masuk dan pajak untuk impor bahan bahan baku dan barang modal yang diolah di dalam negeri dan ditujukan untuk pasar ekspor.

Irwan Mashud, Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Ditjen Bea Cukai, menambahkan, tingkat okupansi PLB meningkat seiring banyaknya jenis pusat logistik itu. Awalnya, baru ada satu jenis PLB, yakni PLB Industri. Kini, ada delapan jenis PLB.

Delapan jenis PLB tersebut: PLB Industri Besar, PLB IKM, PLB Hub Cargo Udara, dan PLB E-Commerce. Kemudian, PLB Barang Jadi, PLB Bahan Pokok, PLB Floating Storage, dan PLB Ekspor Barang Komoditas. Kedelapan PLB itu merupakan PLB generasi kedua.

Sesuai namanya, peruntukan masing-masing PLB berbeda-beda. Contoh, PLB Industri Besar berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang-barang pendukung industri, seperti bahan baku, barang modal, dan bahan penolong. Sementara PLB E-Commerce merupakan tempat menimbun barang yang diperdagangkan secara online.

Namun demikian, khusus PLB E-Commerce, hingga saat ini belum ada satu pun yang beroperasi. Sebenarnya, Denny mengungkapkan, banyak perusahaan yang berminat, tapi mereka masih harus mempersiapkan sistem teknologi informasi (TI), supaya sinkron dengan sistem Bea Cukai.

Sebetulnya, Denny mengataan, sistem, aplikasi, dan aturan mainnya sudah ada. Hanya, industri belum siap dan terkesan masih pikir-pikir. Itulah sebabnya, pelaksanaan PLB E-Commerce belum jalan. Bentuknya fisik tapi nanti serba digital. Jadi, kami dorong dunia usaha pakai IT biar tidak ribet. Enggak ada kuota kayak mal, showroom, bisa beli tetapi ada platform, jelasnya.

Dengan jenis PLB yang beragam, Irwan menuturkan, semakin banyak pula pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Tambah lagi, ada kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengharuskan impor besi atau baja oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang tidak memiliki kerjasama atau kontrak dengan perusahaan manufaktur, wajib melalui PLB. Ketentuan ini juga berlaku untuk impor ban oleh API-U, dan minuman yang mengandung etil alkohol.

Buntut lonjakan okupansi PLB turut mengerek penerimaan bea masuk. Ditjen Bea Cukai mencatat, jumlah dokumen arus barang yang diterima di PLB pada 2016 mencapai 1.239 dokumen, dengan nilai devisa US$ 527 juta. Dari jumlah itu, bea masuk yang ditangguhkan sebesar Rp 88,8 miliar.

Pada 2017, nilai bea masuk yang ditangguhkan meningkat jadi Rp 1,1 triliun dari 25.583 dokumen, dengan nilai devisa US$ 2,1 miliar. Sedangkan pada 2018, bea masuk yang ditangguhkan Rp 1,6 triliun dari 43.911 dokumen senilai US$ 3,9 miliar. Bea masuk yang ditangguhkan itu ditunda pembayarannya selama masih ditimbun di PLB. Baru jadi bea masuk dibayar saat barang dikeluarkan dari PLB, ujar Irwan.

Semakin cepat

Peningkatan penerimaan bea masuk tersebut menunjukkan ada pergeseran pengeluaran barang impor dari pelabuhan atau bandara ke PLB. Artinya, fungsi PLB sudah berjalan sesuai tujuan. Sebab, salah satu fungsi PLB sebagai kepanjangan (spoke) dari pelabuhan bongkar utama (hub).

Konsep ini beken dengan sebutan hub and spoke. Jadi, pelabuhan tidak lagi menjadi tujuan akhir (spoke) bahan baku, tetapi naik satu tingkatan menjadi hub. Sementara gudang-gudang di luar pelabuhan di dekat sentra industri menjadi spoke bahan baku, yaitu tempat penimbunan barang sembari menunggu clearance atau izin.

Dengan demikian, keberadaan PLB bisa memberikan efisiensi logistik kepada pelaku usaha. Mereka memperoleh bahan baku lebih mudah dan berkualitas, dengan modal serta waktu yang lebih efisien.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengakui, keberadaan PLB membantu pelaku usaha. Dengan melakukan penimbunan barang di PLB, akan meringankan modal pengusaha. Kami tidak membayar lebih mahal untuk menyetok barang. Stok barang pun bisa dijadwalkan, kata dia.

Waktu yang pengusaha butuhkan untuk mendapatkan bahan baku pun makin cepat. Soalnya, pelaku usaha yang memerlukan bahan baku tinggal mengambil dari gudang PLB. Kalau harus diimpor terlebih dahulu, kan jadi merepotkan, tambah Hariyadi. Efisiensi modal dan waktu tersebut bisa mendongkrak kapasitas produksi. Sehingga, kinerja pabrik menjadi lebih baik.

Melihat tingginya animo pelaku usaha dalam memanfaatkan bermacam fasilitas itu, Denny memprediksikan, bakal makin banyak pengusaha yang tertarik mendirikan PLB. Sejauh ini, ada beberapa perusahaan mengajukan izin.

Surat izin itu bisa terbit untuk badan usaha yang memiliki kemampuan logistik. Contohnya, jasa pengiriman, pengangkutan, serta penyediaan barang dan bahan untuk keperluan industri, baik skala nasional maupun internasional. Meski begitu, tetap ada syarat yang pemerintah tetapkan. Syaratnya antara lain kriteria luas dan fisik gudang logistik, sebut Denny.

Tapi, pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan PLB. Sebelumnya, pelaku usah mesti mengurus izin di kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Sekarang, dalam rangka kemudahan berusaha dan simplikasi perizinan, pengusaha bisa mengajukan surat izin pendirian PLB di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Ke depan, Denny menambahkan, pemerintah akan fokus menambah fasilitas PLB di kawasan Indonesia Timur. Dengan begitu, gudang PLB semakin dekat dengan kawasan industri. Ujungnya, industri di wilayah Timur bisa tumbuh.

Semua jadi happy.

Terbaru