Berita Ekonomi

Pusat Minta Pemda Aktif Pantau Risiko Omicron

Kamis, 06 Januari 2022 | 07:15 WIB
Pusat Minta Pemda Aktif Pantau Risiko Omicron

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai bergerak menyikapi penyebaran virus Civid-19 varian omicron di Indonesia.

Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529). Surat ini diteken Menteri Kesehatan  Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru