KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai bergerak menyikapi penyebaran virus Civid-19 varian omicron di Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529). Surat ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.
