KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai bergerak menyikapi penyebaran virus Civid-19 varian omicron di Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529). Surat ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan