Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai bergerak menyikapi penyebaran virus Civid-19 varian omicron di Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529). Surat ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.