Putusan Kasasi MA di Kasus Ekspor CPO Berujung Denda Triliunan Rupiah Bagi Wilmar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda triliunan rupiah kepada PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group dalam perkara kasasi kasus dugaan korupsi ekspor kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Lewat amar putusan yang dibacakan pada 15 September 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan (menganulir) putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini. .
Alhasil, dalam putusannya, mejelis hakim MA menyatakan ketiga korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. serta menuntut ketiganya membayar uang pengganti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan