Berita Bisnis

Putusan MK soal Jaminan Fidusia Memberikan Kepastian ke Multifinance

Senin, 27 September 2021 | 12:07 WIB
Putusan MK soal Jaminan Fidusia Memberikan Kepastian ke Multifinance

ILUSTRASI. Petugas mendata mobil bekas siap dilelang di balai lelang IBID Astra, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pemain usaha pembiayaan boleh bernafas lega. Akhir Agustus lalu,  Mahkamah Konstitusi alias MK telah mengeluarkan putusan baru terkait jaminan fidusia, yang tertuang pada putusan MK bernomor 2/PUU-XIX/2021.
              
Putusan MK ini menggantikan putusan sebelumnya, yaitu putusan No. 18/PUU-XVII/2019. Singkatnya, pada putusan tahun 2019, untuk setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.

Nah, pada putusan MK teranyar ini, jalur pengadilan hanya dilakukan jika debitur atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan. Adapun untuk nasabah yang setuju, maka penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru