ILUSTRASI. Petugas mendata mobil bekas siap dilelang di balai lelang IBID Astra, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pemain usaha pembiayaan boleh bernafas lega. Akhir Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi alias MK telah mengeluarkan putusan baru terkait jaminan fidusia, yang tertuang pada putusan MK bernomor 2/PUU-XIX/2021.
Putusan MK ini menggantikan putusan sebelumnya, yaitu putusan No. 18/PUU-XVII/2019. Singkatnya, pada putusan tahun 2019, untuk setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.
Nah, pada putusan MK teranyar ini, jalur pengadilan hanya dilakukan jika debitur atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan. Adapun untuk nasabah yang setuju, maka penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.