ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus Kresna Life ternyata masih jauh dari akhir. Pada pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan para penggugat, yang merupakan pihak terafiliasi Kresna Life, untuk membatalkan pencabutan izin usaha asuransi Kresna Life yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera (penggugat I) dan Michael Steven (penggugat II) mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisioner OJK sebagai tergugat I dalam perkara perizinan usaha Kresna Life. Penggugat juga menyertakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebagai tergugat II.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.