Putusan PTUN: Kresna Life Boleh Kembali Beroperasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus Kresna Life ternyata masih jauh dari akhir. Pada pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan para penggugat, yang merupakan pihak terafiliasi Kresna Life, untuk membatalkan pencabutan izin usaha asuransi Kresna Life yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera (penggugat I) dan Michael Steven (penggugat II) mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisioner OJK sebagai tergugat I dalam perkara perizinan usaha Kresna Life. Penggugat juga menyertakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebagai tergugat II.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.