Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengevaluasi efektivitas insentif tax holiday di tengah implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Kebijakan ini dinilai mulai kehilangan daya tarik karena adanya batas tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi perubahan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Selama ini, tax holiday menjadi andalan untuk menarik investasi.
