KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laju industri otomotif dalam negeri bisa tersendat di tahun ini. Alih-alih secercah harapan memasuki tahun baru, industri ini justru dihadapkan pada banyak tantangan yang berpotensi menggerus penjualan kendaraan.
Tantangan itu muncul dari sejumlah aturan baru pemerintah yang kurang bersahabat dengan sektor otomotif. Salah satunya beleid Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 0,5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.