Ragam Skema Pendanaan Proyek IKN Disiapkan


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum mengatur pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah rampung. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ini artinya berbagai skema pendanaan sudah bisa mulai dilakukan.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Sidik Pramono mengatakan, pada tahap awal pemerintah telah mengalokasikan dana pembangunan IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Untuk 2023 sudah ada pagu angkanya yang disebut oleh Kementerian Keuangan," ucap Sidik saat dihubungi KONTAN, Senin (9/5).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022 mengatakan, tahun 2023 pemerintah mengalokasikan Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dari APBN untuk proyek IKN.  Alokasi dari APBN tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, gedung pemerintahan, serta berbagai simpul konektivitas.

Ini Artikel Spesial

Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

ATAU

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menambahkan, selain dari APBN, melalui PP No 17/2022, pemerintah memberikan beragam skema pendanaan untuk pembangunan IKN sebagai upaya fleksibilitas. Menurut Wandy aturan itu dibuat supaya ada fleksibilitas pendanaan agar tidak bergantung pada satu skema seperti APBN karena terlalu membebani negara.

Karena itulah, langkah yang paling ideal dalam skema pendanaan IKN adalah campuran, yakni APBN dan sumber lainnya, termasuk pendapatan Pajak Khusus IKN jika nanti sudah bisa beroperasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, PP 17/2022 memberi payung hukum kepada Otorita IKN dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.                               

Editor: Fahriyadi .