Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Spekulasi liar beredar di antara sebagian pelaku pasar. Ia muncul seiring respons otoritas pasar modal terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kebijakan kenaikan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% diekspektasikan bakal direspons dengan langkah go private oleh emiten tertentu.
Tak lama lagi, rencana otoritas pasar modal untuk menaikkan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% memang bakal jadi kenyataan. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan atas penyesuaian tersebut, terhitung sejak 4 Februari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026.
