KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembeli adalah raja. Itulah perumpamaan konsumen di mata para penjual agar apa yang dijajakan laku.
Namun saat ini banyak raja yang menderita. Konsumen proyek apartemen Meikarta salah satunya. Meski sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membeli apartemen di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, tapi sejauh ini belum bisa ditempati.
Janji awal, penyerahan apartemen Meikarta berlangsung pada 2019. Namun konsumen harus bersabar karena putusan homologasi menyebutkan penyerahan unit apartemen bisa dilakukan secara bertahap sampai tahun 2027.
Bersamaan dengan antrean serah terima, konsumen apartemen Meikarta juga terus didesak pihak bank untuk membayar angsuran KPA setiap bulannya.
Penderitaan konsumen Meikarta pun memuncak. Hingga akhirnya ratusan konsumen Meikarta berunjuk rasa ke depan Gedung DPR. Konsumen meminta pertolongan DPR untuk bertindak agar dana konsumen bisa dikembalikan karena apartemen yang dijanjikan tak kunjung ada.
Tak jauh berbeda, nasabah Wanaartha Life juga mengalami nasib yang menyedihkan. Nasib dana nasabah di produk Saving Plan Wanartha Life tidak jelas juntrungannya setelah perusahaan asuransi ini gagal bayar. Total potensi rugi asuransi bermasalah ini mencapai sebesar Rp 73 triliun.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin Wanaartha Life. Direksi dan pemegang saham perusahaan asuransi ini pun juga menjadi buronan polisi karena kabur ke luar negeri.
Nasib pembentukan Tim Likuidasi atas kepailitan Wanaartha Life juga tidak jelas. Semakin memprihatinkan lagi, aset-aset Wanaartha Life yang terbengkalai juga rawan mengalami penurunan nilai.
Dua kasus ini menjadi gambaran bahwa tidak ada perlindungan terhadap konsumen. Negara gagal menghadirkan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah raja hanyalah manis di awal.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus aktif melindungi konsumen.
Pemerintah juga harus turun tangan mengatasi keresahan para konsumen dan nasabah. Karena bagaimana pun, operasional perusahaan berjalan setelah ada izin dari pemerintah.
Jika konsumen harus menanggung kerugian, berarti negara secara terang-terangan mendukung tindakan pelanggaran hak-hak konsumen!