Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus

Selasa, 18 Juni 2024 | 08:14 WIB
Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus
[ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06]
Reporter: Barly Haliem, Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menyiapkan revisi ketentuan papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction (FCA). Tapi, poin-poin revisi dinilai kurang nyus atau serba tanggung dan tambal sulam.

Sebagai gambaran, penerapan papan khusus dengan skema FCA mulai 24 Maret 2024 itu telah memicu kontroversi. Apalagi setelah FCA menjerat saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), pemilik market cap terbesar di bursa. Pasar saham sempat terguncang, dan aturan FCA pun dibanjiri protes. 

Nah, melalui rencana revisi, BEI akan mengubah sejumlah ketentuan papan pemantauan khusus. Berdasarkan draf revisi yang diterima KONTAN, dari 11 kriteria FCA yang bisa menjerat emiten, BEI merevisi empat kriteria, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10. 

Baca Juga: BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Pada kriteria nomor 1, misalnya, ketentuan masuk yang diatur BEI sebelumnya adalah harga rata-rata saham emiten selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51. Saham bisa keluar dari jerat nomor 1 PPK FCA jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. 

Usai direvisi, BEI menetapkan ketentuan masuk PPK FCA diubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51. Emiten juga telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Yang juga menarik perhatian adalah penyesuaian kriteria nomor 10 yang menjerat BREN. Aturan saat ini, saham  harus berada di papan ini selama 30 hari kalender jika terkena kriteria 10. Di rancangan revisi, saham bisa keluar dari FCA kriteria nomor 10 adalah jika sudah tujuh hari menghuni papan ini. 

Pintu keluar

Jika revisi kriteria ini kelar, saham BREN bakal lepas dari jerat FCA karena sudah menghuni papan FCA selama 18 hari sejak 29 Mei 2024.

Selain BREN, saham PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga bisa keluar dari mekanisme perdagangan FCA. Dua emiten milik taipan  Hary Tanoesoedibjo itu masuk papan khusus pada 31 Mei 2024.

Secara umum masih banyak saham yang berpotensi keluar  dari jeratan FCA jika BEI merevisi aturan tersebut. Sejauh ini, dalam catatan KONTAN, ada 230 saham dari 927 emiten di bursa yang terjerat FCA dengan berbagai macam kriteria. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI menunggu tanggapan dari pelaku pasar terkait revisi  aturan Nomor I-X. "Kami masih menunggu tanggapan dari seluruh stakeholders sebelum memberlakukan peraturan," katanya, kemarin. 

Baca Juga: Alarm Waspada Untuk Bursa Indonesia

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kehadiran papan khusus bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, serta meningkatkan perlindungan investor. "OJK dan BEI selalu berkoordinasi dan memperhatikan masukan yang diberikan oleh pelaku pasar," ucap Inarno.   

Ihwal poin-poin revisi kriteria FCA, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai rencana revisi FCA masih tanggung dan belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar. "Otoritas market jadi kelihatan trial and error dalam membuat kebijakan," kata dia, kemarin.

Dia menyatakan, seharusnya kriteria 10 dan 11 dihilangkan karena dua poin tersebut merupakan kebijakan regulator yang bisa bersifat subjektif dan sering tidak diterima investor atau emiten.  

Jika aturan bursa hanya didasarkan pada subjektivitas otoritas, hal ini bisa terus memicu pro-kontra dan menyulut multitafsir karena kriterianya tidak jelas. "Regulasi di bursa itu harus transparan agar pasar berjalan sehat," tandas Budi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Biaya Permohonan Paspor 10 Tahun Lebih Mahal
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:18 WIB

Biaya Permohonan Paspor 10 Tahun Lebih Mahal

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2024

IMF Ramal Ekonomi Hanya Tumbuh 5,1%
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:12 WIB

IMF Ramal Ekonomi Hanya Tumbuh 5,1%

Pertumbuhan ekonomi 2024 diramal 5%

Tekanan Rupiah Bisa Berlanjut hingga 2025
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:04 WIB

Tekanan Rupiah Bisa Berlanjut hingga 2025

Nilai tukar rupiah kembali melemah ke level Rp 15.600 per dolar Amerika Serikat

Cemindo Gemilang (CMNT) Membidik Pasar Semen Hijau
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:05 WIB

Cemindo Gemilang (CMNT) Membidik Pasar Semen Hijau

CMNT merilis semen ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan Proyek Strategis Nasional.

Penuhi Aturan EUDR, Tata Kelola Sawit Diperbaiki
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Penuhi Aturan EUDR, Tata Kelola Sawit Diperbaiki

Saat ini baru 35% lahan sawit Indonesia yang punya sertifikat ISPO.

PTFI Ajukan Perpanjangan Izin Tambang
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:55 WIB

PTFI Ajukan Perpanjangan Izin Tambang

PTFI telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan perpanjangan izin.

Pengembang Properti Membidik Program 3 Juta Rumah
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:35 WIB

Pengembang Properti Membidik Program 3 Juta Rumah

Proyek pengembangan rusunami belum dilirik pebisnis karena marginnya yang tipis.

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Menambah Kapasitas Produksi
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:20 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Menambah Kapasitas Produksi

permintaan produk bata ringan tetap tinggi di pasaran, terlebih ada program 3 juta rumah yang akan dibangun.

Indonesia Timur Bakal Jadi Pintu Masuk Impor
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:10 WIB

Indonesia Timur Bakal Jadi Pintu Masuk Impor

Pemindahan pelabuhan impor bisa memicu kenaikan harga jual produk.

Laba Bersih Segar Kumala (BUAH) Turun 9,31% Pada Kuartal III-2024
| Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:03 WIB

Laba Bersih Segar Kumala (BUAH) Turun 9,31% Pada Kuartal III-2024

Laba bersih PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) di sembilan bulan pertama 2024 mencapai Rp 23,66 miliar, turun 9,31% secara tahunan

INDEKS BERITA

Terpopuler