Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus

Selasa, 18 Juni 2024 | 08:14 WIB
Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus
[ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06]
Reporter: Barly Haliem, Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menyiapkan revisi ketentuan papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction (FCA). Tapi, poin-poin revisi dinilai kurang nyus atau serba tanggung dan tambal sulam.

Sebagai gambaran, penerapan papan khusus dengan skema FCA mulai 24 Maret 2024 itu telah memicu kontroversi. Apalagi setelah FCA menjerat saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), pemilik market cap terbesar di bursa. Pasar saham sempat terguncang, dan aturan FCA pun dibanjiri protes. 

Nah, melalui rencana revisi, BEI akan mengubah sejumlah ketentuan papan pemantauan khusus. Berdasarkan draf revisi yang diterima KONTAN, dari 11 kriteria FCA yang bisa menjerat emiten, BEI merevisi empat kriteria, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10. 

Baca Juga: BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Pada kriteria nomor 1, misalnya, ketentuan masuk yang diatur BEI sebelumnya adalah harga rata-rata saham emiten selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51. Saham bisa keluar dari jerat nomor 1 PPK FCA jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. 

Usai direvisi, BEI menetapkan ketentuan masuk PPK FCA diubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51. Emiten juga telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Yang juga menarik perhatian adalah penyesuaian kriteria nomor 10 yang menjerat BREN. Aturan saat ini, saham  harus berada di papan ini selama 30 hari kalender jika terkena kriteria 10. Di rancangan revisi, saham bisa keluar dari FCA kriteria nomor 10 adalah jika sudah tujuh hari menghuni papan ini. 

Pintu keluar

Jika revisi kriteria ini kelar, saham BREN bakal lepas dari jerat FCA karena sudah menghuni papan FCA selama 18 hari sejak 29 Mei 2024.

Selain BREN, saham PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga bisa keluar dari mekanisme perdagangan FCA. Dua emiten milik taipan  Hary Tanoesoedibjo itu masuk papan khusus pada 31 Mei 2024.

Secara umum masih banyak saham yang berpotensi keluar  dari jeratan FCA jika BEI merevisi aturan tersebut. Sejauh ini, dalam catatan KONTAN, ada 230 saham dari 927 emiten di bursa yang terjerat FCA dengan berbagai macam kriteria. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI menunggu tanggapan dari pelaku pasar terkait revisi  aturan Nomor I-X. "Kami masih menunggu tanggapan dari seluruh stakeholders sebelum memberlakukan peraturan," katanya, kemarin. 

Baca Juga: Alarm Waspada Untuk Bursa Indonesia

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kehadiran papan khusus bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, serta meningkatkan perlindungan investor. "OJK dan BEI selalu berkoordinasi dan memperhatikan masukan yang diberikan oleh pelaku pasar," ucap Inarno.   

Ihwal poin-poin revisi kriteria FCA, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai rencana revisi FCA masih tanggung dan belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar. "Otoritas market jadi kelihatan trial and error dalam membuat kebijakan," kata dia, kemarin.

Dia menyatakan, seharusnya kriteria 10 dan 11 dihilangkan karena dua poin tersebut merupakan kebijakan regulator yang bisa bersifat subjektif dan sering tidak diterima investor atau emiten.  

Jika aturan bursa hanya didasarkan pada subjektivitas otoritas, hal ini bisa terus memicu pro-kontra dan menyulut multitafsir karena kriterianya tidak jelas. "Regulasi di bursa itu harus transparan agar pasar berjalan sehat," tandas Budi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan

Kenaikan harga batubara di pasar dunia menjadi katalis prospek emiten jasa pertambangan di sisa tahun 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

WEHA Siap Menambah Kendaraan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:35 WIB

WEHA Siap Menambah Kendaraan

WEHA menargetkan penambahan sekitar 30-50 unit kendaraan hingga akhir 2026 termasuk di dalamnye kendaraan listrik. 

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia

Inilah calon Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI yang diajukan Presiden                   

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saban tahun membutuhkan Rp 7,8 triliun.

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun ketentuan yang akan menjadi acuan pelaksanaan koperasi tersebut.​

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino

El Nino sudah mulai mengancam untuk sektor pangan, pemerintah menyiapkan stimulus di semester II-2026.

Lampu Kuning Gunungan Utang Pemerintah
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Lampu Kuning Gunungan Utang Pemerintah

Posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 menyentuh angka Rp 10.293,69 triliun                    

Menanti Ekosistem Motor Listrik
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Menanti Ekosistem Motor Listrik

Persaingan motor listrik produksi nasional dengan merek asal China tidak semata-mata ditentukan oleh harga.

INDEKS BERITA

Terpopuler