Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus

Selasa, 18 Juni 2024 | 08:14 WIB
Rancangan Revisi Papan Pemantauan Khusus Kurang Maknyus
[ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06]
Reporter: Barly Haliem, Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menyiapkan revisi ketentuan papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction (FCA). Tapi, poin-poin revisi dinilai kurang nyus atau serba tanggung dan tambal sulam.

Sebagai gambaran, penerapan papan khusus dengan skema FCA mulai 24 Maret 2024 itu telah memicu kontroversi. Apalagi setelah FCA menjerat saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), pemilik market cap terbesar di bursa. Pasar saham sempat terguncang, dan aturan FCA pun dibanjiri protes. 

Nah, melalui rencana revisi, BEI akan mengubah sejumlah ketentuan papan pemantauan khusus. Berdasarkan draf revisi yang diterima KONTAN, dari 11 kriteria FCA yang bisa menjerat emiten, BEI merevisi empat kriteria, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10. 

Baca Juga: BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Pada kriteria nomor 1, misalnya, ketentuan masuk yang diatur BEI sebelumnya adalah harga rata-rata saham emiten selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51. Saham bisa keluar dari jerat nomor 1 PPK FCA jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. 

Usai direvisi, BEI menetapkan ketentuan masuk PPK FCA diubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51. Emiten juga telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Yang juga menarik perhatian adalah penyesuaian kriteria nomor 10 yang menjerat BREN. Aturan saat ini, saham  harus berada di papan ini selama 30 hari kalender jika terkena kriteria 10. Di rancangan revisi, saham bisa keluar dari FCA kriteria nomor 10 adalah jika sudah tujuh hari menghuni papan ini. 

Pintu keluar

Jika revisi kriteria ini kelar, saham BREN bakal lepas dari jerat FCA karena sudah menghuni papan FCA selama 18 hari sejak 29 Mei 2024.

Selain BREN, saham PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga bisa keluar dari mekanisme perdagangan FCA. Dua emiten milik taipan  Hary Tanoesoedibjo itu masuk papan khusus pada 31 Mei 2024.

Secara umum masih banyak saham yang berpotensi keluar  dari jeratan FCA jika BEI merevisi aturan tersebut. Sejauh ini, dalam catatan KONTAN, ada 230 saham dari 927 emiten di bursa yang terjerat FCA dengan berbagai macam kriteria. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI menunggu tanggapan dari pelaku pasar terkait revisi  aturan Nomor I-X. "Kami masih menunggu tanggapan dari seluruh stakeholders sebelum memberlakukan peraturan," katanya, kemarin. 

Baca Juga: Alarm Waspada Untuk Bursa Indonesia

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kehadiran papan khusus bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, serta meningkatkan perlindungan investor. "OJK dan BEI selalu berkoordinasi dan memperhatikan masukan yang diberikan oleh pelaku pasar," ucap Inarno.   

Ihwal poin-poin revisi kriteria FCA, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai rencana revisi FCA masih tanggung dan belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar. "Otoritas market jadi kelihatan trial and error dalam membuat kebijakan," kata dia, kemarin.

Dia menyatakan, seharusnya kriteria 10 dan 11 dihilangkan karena dua poin tersebut merupakan kebijakan regulator yang bisa bersifat subjektif dan sering tidak diterima investor atau emiten.  

Jika aturan bursa hanya didasarkan pada subjektivitas otoritas, hal ini bisa terus memicu pro-kontra dan menyulut multitafsir karena kriterianya tidak jelas. "Regulasi di bursa itu harus transparan agar pasar berjalan sehat," tandas Budi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Elnusa (ELSA) Lunasi Sukuk Ijarah Senilai Rp 715,75 Miliar
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Elnusa (ELSA) Lunasi Sukuk Ijarah Senilai Rp 715,75 Miliar

PT Elnusa Tbk (ELSA) bersiap melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 senilai Rp 715,75 miliar.​

Segar Kumala (BUAH) Ekspansi Pasar di Timur Indonesia
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 05:25 WIB

Segar Kumala (BUAH) Ekspansi Pasar di Timur Indonesia

Manajemen BUAH akan memperluas penetrasi pasar hingga menjangkau daerah-daerah pelosok seperti Timur Indonesia

Merdeka Copper (MDKA) Siap Melunasi Obligasi Rp 1,7 Triliun
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Merdeka Copper (MDKA) Siap Melunasi Obligasi Rp 1,7 Triliun

Dana tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum jatuh tempo 1 September 2025. ​

Bank Pelat Merah Incar Cuan Seksi Digitalisasi di Korporasi
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Bank Pelat Merah Incar Cuan Seksi Digitalisasi di Korporasi

Perbankan pelat merah incar kredit korporasi. Data BI memaparkan kredit korporasi naik 10,6% secara tahunan per Juni 2025 jadi Rp 4.373,4 triliun

Pasar Loyo, Kredit Sepeda Motor Berjalan Pelan
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Pasar Loyo, Kredit Sepeda Motor Berjalan Pelan

Selain menjangkiti pasar kendaraan roda empat, lesunya penjualan juga terjadi di segmen sepeda motor.

Booming Olahraga Raket Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Global
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:30 WIB

Booming Olahraga Raket Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Global

Olahraga raket seperti tenis, padel, hingga pickleball kini bukan hanya aktivitas fisik, tetapi menjadi mesin baru untuk ekonomi pariwisata global

Dharma Polimetal (DRMA) Menggenjot Diversifikasi EV
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Menggenjot Diversifikasi EV

DRMA mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik (EV) melalui unit bisnis Dharma Connect (DC). 

Kinerja Industri Penjaminan Semakin Tertekan
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Industri Penjaminan Semakin Tertekan

Aset perusahaan penjaminan sebesar Rp 47,27 triliun per Juni 2025, turun 0,04% dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Bagaimana mungkin ekonomi Indonesia bisa tumbuh tinggi di kuartal II tahun ini bila kondisi keseluruhan ekonomi lesu.​

Tekanan Bertubi Emiten Pemilik Smelter HPAL, Nikel Terjepit tapi Harga Sulfur Melejit
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Tekanan Bertubi Emiten Pemilik Smelter HPAL, Nikel Terjepit tapi Harga Sulfur Melejit

Harga sulfur yang menjadi komponen penting dalam pengolahan nikel di smelter HPAL melambung hingga hampir tiga kali lipat.

INDEKS BERITA

Terpopuler