BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh
| Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh

Hingga pertengahan Januari 2026, pergerakan saham-saham unggulan di Indeks Kompas100 masih menunjukkan sinyal positif.

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 09:43 WIB

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI

Produsen lokal RI semakin tergencet oleh banjir barang murah dari Tiongkok, mulai dari tekstil (TPT), besi baja, hingga kendaraan listrik (EV).

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:45 WIB

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?

Harga perak diprediksi bakal mencari level keseimbangan baru yang lebih tinggi akibat keterbatasan pasokan.

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:38 WIB

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi

Ivestasi masih akan sangat ditentukan oleh faktor kepastian kebijakan dan eksekusi proyek di lapangan.

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:30 WIB

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI

Bonus demografi belum diimbangi penciptaan lapangan kerja berkualitas mengancam ekonomi             

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:28 WIB

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026

Diskon besar-besaran membuat penjualan mobil roda empat (4W) secara wholesale pada Desember 2025 melesat 27% secara bulanan.

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:19 WIB

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Kamis (15/1), kurs rupiah di Jisdor Bank Indonesia (BI) melemah semakin mendekati Rp 17.000, tepatnya ke Rp 16.880. 

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:01 WIB

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala

Malaysia, Singapura, dan Vietnam mencetak pertumbuhan ekonomi solid di 2025. Temukan pendorong utama yang membuat mereka jadi magnet investasi.

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:54 WIB

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi

Rencana ekspansi kapasitas pabrik secara bertahap hingga 2028 diproyeksikan bakal menopang pertumbuhan volume produksi dan laba secara organik.

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:38 WIB

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?

Hingga kuartal III-2025 SOLA berhasil mencetak pertumbuhan double digit pada sisi top line maupun bottom line.

INDEKS BERITA

Terpopuler