BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

 Siap-siap, Akan Ada Akuisisi dan Merger Bank Bermodal Besar di Indonesia
| Senin, 31 Maret 2025 | 15:56 WIB

Siap-siap, Akan Ada Akuisisi dan Merger Bank Bermodal Besar di Indonesia

DBS Group bersaing dengan CIMB Group melakukan penawaran untuk akuisisi saham pengendali di PT Bank Pan Indonesia (PNBN) atau Panin Bank.  

Koleksi IDX30, Saham-Saham Berikut Ini Belum Membuat Credit Agricole Mendulang Cuan
| Senin, 31 Maret 2025 | 14:00 WIB

Koleksi IDX30, Saham-Saham Berikut Ini Belum Membuat Credit Agricole Mendulang Cuan

Dari total 30 konstituen IDX30, Credit Agricole Group tercatat mengempit kepemilikan saham di sebanyak 17 emiten.

Petualangan Investasi Fidelity Investments atas Saham GOTO dan Perbankan di Indonesia
| Senin, 31 Maret 2025 | 13:00 WIB

Petualangan Investasi Fidelity Investments atas Saham GOTO dan Perbankan di Indonesia

Sejak 2014 hingga kini, kendali FMR LLC dipegang oleh cucu Johnson II, yakni Abigail Pierrepont Johnson sebagai CEO FMR.

Menilik Selera Investasi Vanguard Group Inc di Indonesia dan Target Bisnis di 2025
| Senin, 31 Maret 2025 | 12:00 WIB

Menilik Selera Investasi Vanguard Group Inc di Indonesia dan Target Bisnis di 2025

Jika ditotal, kepemilikan Vanguard Group Inc. di saham perbankan yang berada dalam konstituen IDX30 mencapai lebih dari 8 miliar saham.

IHSG Lesu Sepanjang Kuartal Pertama 2025, Market Cap Tergerus Rp 1.370 Triliun
| Senin, 31 Maret 2025 | 09:06 WIB

IHSG Lesu Sepanjang Kuartal Pertama 2025, Market Cap Tergerus Rp 1.370 Triliun

Penurunan IHSG membuat nilai kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sebesar Rp 11.019 triliun per 27 Maret 2025

Kinerja Keuangan 2024 Solid, Harga Saham MDIY Merosot 25% di Kuartal I-2025
| Senin, 31 Maret 2025 | 09:00 WIB

Kinerja Keuangan 2024 Solid, Harga Saham MDIY Merosot 25% di Kuartal I-2025

Manajemen MDIY berencana membuka lebih dari 270 toko tambahan di 2025 demi memperkuat strategi pertumbuhan jangka panjangnya.

Saham AMMN Longsor, Kekayaan Agoes Projosasmito Tergerus di Awal 2025
| Senin, 31 Maret 2025 | 06:00 WIB

Saham AMMN Longsor, Kekayaan Agoes Projosasmito Tergerus di Awal 2025

Nama Agoes Projosasmito merangsek ke dalam daftar 10 orang terkaya se-Indonesia pada 2023 dengan total kekayaan US$ 5,4 miliar.

Kekayaan Prajogo Pangestu Tak Lagi Turun Signifikan, Buyback Bentengi Penurunan Saham
| Senin, 31 Maret 2025 | 01:00 WIB

Kekayaan Prajogo Pangestu Tak Lagi Turun Signifikan, Buyback Bentengi Penurunan Saham

Pembelian kembali saham dilakukan untuk meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental dan menjaga kepercayaan publik.

Tren Rupiah Masih Melemah, Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan
| Minggu, 30 Maret 2025 | 16:15 WIB

Tren Rupiah Masih Melemah, Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan

Aset kripto bisa menjadi salah satu pilihan karena karakteristiknya yang lebih tahan terhadap penurunan daya beli uang. ​

Harga Bitcoin (BTC) Anjlok, Nilai Altcoin Ikut Terkoreksi
| Minggu, 30 Maret 2025 | 15:51 WIB

Harga Bitcoin (BTC) Anjlok, Nilai Altcoin Ikut Terkoreksi

Pasar kripto mengalami tekanan jual. Harga Bitcoin kembali terkoreksi dan menyeret sejumlah altcoin ke dalam tren bearish. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler