BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam
| Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam

Selain faktor moneter, lonjakan harga emas juga sangat dipengaruhi oleh eskalasi risiko geopolitik global, dari Venezuela kini bergeser ke Iran.

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​

Ruang konsumsi barang non-esensial diprediksi kian terbatas dan pola belanja masyarakat cenderung menjadi lebih selektif.

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

INDEKS BERITA