BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

Mempersiapkan Investasi untuk Masa Pensiun
| Senin, 21 April 2025 | 11:23 WIB

Mempersiapkan Investasi untuk Masa Pensiun

Setiap pekerja dengan penghasilan yang menyadari pentingnya persiapan pensiun dapat menjadi peserta DPLK.

TDPM Dalam Proses Pailit, 3 Manajer Investasi Punya Tagihan Rp 1,18 Triliun
| Senin, 21 April 2025 | 10:48 WIB

TDPM Dalam Proses Pailit, 3 Manajer Investasi Punya Tagihan Rp 1,18 Triliun

Berdasarkan dokumen perjanjian perdamaian, total pokok tagihan para kreditur TDPM mencapai Rp 1,45 triliun.

Profit 35,78% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (21 April 2025)
| Senin, 21 April 2025 | 08:41 WIB

Profit 35,78% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (21 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (21 April 2025) 1 gram Rp 1.980.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,78% jika menjual hari ini.

Mayoritas Indeks Saham ASEAN Menghijau di 14-17 April 2025, IHSG Hanya di Bawah STI
| Senin, 21 April 2025 | 07:20 WIB

Mayoritas Indeks Saham ASEAN Menghijau di 14-17 April 2025, IHSG Hanya di Bawah STI

Pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berlangsung di saat investor asing masih rajin melakukan aksi jual.

Izin Belum Juga Diterbitkan, Pembangunan Stasiun LNG CGAS Baru Rampung Desember 2026
| Senin, 21 April 2025 | 07:10 WIB

Izin Belum Juga Diterbitkan, Pembangunan Stasiun LNG CGAS Baru Rampung Desember 2026

Dana hasil initial public offering (IPO) PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) masih tersisa sebanyak Rp 100,55 miliar.

Sentimen Negosiasi Dengan AS Membayangi Gerak IHSG Hari Ini, Senin (21/4)
| Senin, 21 April 2025 | 07:06 WIB

Sentimen Negosiasi Dengan AS Membayangi Gerak IHSG Hari Ini, Senin (21/4)

Harga minyak mentah juga melanjutkan tren penguatan, setelah AS menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran.

Atur Uang Makin Mudah Lewat Aplikasi
| Senin, 21 April 2025 | 07:01 WIB

Atur Uang Makin Mudah Lewat Aplikasi

Populasi usia muda melek digital memberi prospek cerah terhadap platform digital pengelola keuangan.

Nilai Tukar Rupiah Menanti Perkembangan Tarif Trump
| Senin, 21 April 2025 | 07:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Perkembangan Tarif Trump

Rupiah di pasar spot turun tipis 0,26% per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (18/4) ke Rp 16.877 per dolar AS secara harian.

Di Tengah Ketidakpastian, Sukuk Ritel Seri 22 Siap Meluncur
| Senin, 21 April 2025 | 06:57 WIB

Di Tengah Ketidakpastian, Sukuk Ritel Seri 22 Siap Meluncur

Prospek imbal hasil SR022 yang akan ditawarkan bergantung pada kondisi yield di pasar dan tenor yang ditawarkan. 

Net Sell Rp 13,9 T Membayangi IHSG di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 21 April 2025 | 06:57 WIB

Net Sell Rp 13,9 T Membayangi IHSG di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Kamis (17/4) net sell tercatat Rp 679,86 miliar. Total net sell selama lima hari terakhir mencapai Rp 13,9 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler