BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis
| Jumat, 22 November 2024 | 06:07 WIB

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan kinerja keuangan para emiten. 

Bitcoin Cetak Rekor  Emas dan IHSG Tekor
| Jumat, 22 November 2024 | 06:00 WIB

Bitcoin Cetak Rekor Emas dan IHSG Tekor

Mengamankan portofolio investasi saat kondisi penuh ketidakpastian. Terpilihnya kembali Trump sebagai Presiden AS membawa gejolak ketidakpastian. 

Eksekusi Buyback Saham, Emiten Gelontorkan Dana Jumbo
| Jumat, 22 November 2024 | 05:59 WIB

Eksekusi Buyback Saham, Emiten Gelontorkan Dana Jumbo

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dana jumbo untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham​.

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 22 November 2024 | 05:35 WIB

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Salah satu penyebab pelemahan itu lantaran rupiah terus melemah. Kemarin rupiah tutup di Rp 15.942 per dolar AS. 

Nusantara Infrastructure (META) Cuan di Bisnis Air Bersih
| Jumat, 22 November 2024 | 05:30 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Cuan di Bisnis Air Bersih

META menunjukkan peningkatan kinerja signifikan dalam bisnis air bersih melalui fasilitas WTP di Serang dan Medan.

Apple Akan Investasi Rp 1,5 Triliun di Indonesia
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Apple Akan Investasi Rp 1,5 Triliun di Indonesia

Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin Dorong LCGC Gendong Mesin Hybrid
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Kemenperin Dorong LCGC Gendong Mesin Hybrid

Mobil LCGC banyak diincar konsumen, terutama pembeli mobil pertama, lantaran harganya relatif terjangkau dari segmen lainnya.

Pemerintah Targetkan Tidak Lagi Impor Beras di 2025
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Pemerintah Targetkan Tidak Lagi Impor Beras di 2025

Target ambisius pemerintah untuk tidak impor beras tahun depan seiring dengan program swasembada pangan.

Persaingan Sengit PDIP-KIM Plus di Jakarta dan Jawa Tengah
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Persaingan Sengit PDIP-KIM Plus di Jakarta dan Jawa Tengah

Jajak pendapat untuk calon kepala daerah di Jakarta dan Jawa Tengah antara calon dari PDIP dan KI Plus bersaing ketat.

Jenderal Polisi Memimpin KPK
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Jenderal Polisi Memimpin KPK

Setyo Budiyanto, Irjen Kementerian Pertanian berpangkat komisaris jenderal polisi jadi Ketua KPK periode 2024-2029.

INDEKS BERITA

Terpopuler