BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:54 WIB
BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah
[ILUSTRASI. Pengunjung memadati arena expo sharia investment week 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/6/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction).

BEI kini tengah meminta tanggapan kepada sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal. Melalui surat No: S-06178 BEI.PB1/06-2024 tanggal 14 Juni 2024, BEI menujukan permohonan tanggapan kepada direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan direksi manajemen investasi.

Otoritas bursa juga mengirimkan suratnya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, ketua Ikatan Akuntan Indonesia, ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, ketua Ikatan Notaris Indonesia, dan ketua Ikatan Profesional Penilai Usaha Indonesia.

Rupanya, BEI berencana melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Secara garis besar, ada empat kriteria yang akan diubah, yaitu nomor 1, nomor 6, nomor 7, dan nomor 10. Sebagaimana diketahui, ada sebelas kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Untuk kriteria nomor 1, penyebab suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga saham rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. Lalu, saham tersebut bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Nah, di penyesuaian yang baru, suatu saham memenuhi kriteria nomor 1 dan masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).

Saham di kategori ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus saat sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Baca Juga: Rencana IPO Ceria Nugraha Menantang, Saham Emiten Nikel yang Bangun Smelter Anjlok

Kemudian untuk nomor 6, penyebab suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Saham-saham di kriteria ini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk. Nah, dalam penyesuaian yang baru, kriteria nomor 6 ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Lalu, untuk bisa keluar dari Pemantauan Khusus syaratnya adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya, untuk kriteria nomor 7, penyebab masuk di ketentuan sebelumnya adalah karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 6 bulan terakhir.

Lalu, suatu saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Dalam rencana aturan yang baru, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria 6 karena likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Lalu, syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; serta telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca Juga: Baru Listing 2024 dan Harganya Jadi Gocap, IPO Begini Biasanya jadi Exit Strategy

Terakhir, penyebab suatu saham memenuhi kriteria nomor 10 adalah karena adanya penghentian perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Di rencana aturan yang baru, tidak ada perubahan untuk masuk. Namun, syarat untuk dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi hanya selama 7 (tujuh) hari bursa.

BEI menyampaikan, tanggapan dari para pelaku pasar dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya telah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang ditandangani oleh Direktur Pengembangan Pasar Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna.

Bagikan

Berita Terbaru

Kuncuran Kredit Sindikasi Masi Sepi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 00:43 WIB

Kuncuran Kredit Sindikasi Masi Sepi

Perbankan tampaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek besar di tengah ketidakpastian ekonomi global. ​

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:43 WIB

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang

UNTR saat ini akan fokus pada ekspansi penambahan portofolio baru ke sektor di luar batubara misalnya nikel dan emas.

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:29 WIB

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia

Walaupun harga emas dunia mengalami penurunan, tapi di Indonesia terus merangkak naik sebab barangnya sedikit.

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:07 WIB

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025

Volatilitas tarif dan ekonomi tekan transaksi PE global, ada dana mengendap US$ 1,2 triliun menanti penyaluran.

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham
| Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham

Bisnis ITSEC tersebar di lima negara Asia Pasifik, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Mauritius.

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?
| Selasa, 03 Juni 2025 | 11:38 WIB

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Platform over the top Vidio dikabarkan telah memiliki valuasi lebih dari US$ 1 miliar setelah mendapat pendanaan terbaru dari Grup Sinar Mas.

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juni 2025) Rp 1.940.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,63% jika menjual hari ini.

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:14 WIB

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik

Meski harga minyak tengah tertekan, PT Medco Energi International Tbk tetap menggeber eksplorasi blok migas. 

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati

Emiten properti dengan portofolio retail yang kuat menjadi opsi yang paling sehat di tengah risiko melemahnya prapenjualan.

Jumlah Pipeline IPO Menyusut
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:31 WIB

Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Di daftar antrean, hanya ada 21 calon emiten yang berencana IPO dengan perkiraan dana sebesar Rp 3,99 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler