Rasa Baru Pada Indeks Pefindo 25

Kamis, 31 Januari 2019 | 05:50 WIB
Rasa Baru Pada Indeks Pefindo 25
[]
Reporter: Aldo Fernando, Auriga Agustina | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo) mulai mengubah cara seleksi saham pengisi indeks Pefindo25. Cara seleksi baru ini mulai digunakan untuk menyaring susunan baru anggota indeks tersebut, yang akan berlaku pada 1 Februari-31 Juli 2019.

Fikri C Permana, Ekonom Pefindo menjelaskan, perubahan paling signifikan adalah soal batas maksimal aset perusahaan yang masuk indeks Pefindo25, dari sebelumnya maksimal Rp 5 triliun menjadi senilai Rp 10 triliun. "Kebijakan tersebut dilakukan karena skala ekonomi saat ini berubah," kata dia, kemarin.

Fikri menambahkan, ini untuk mengakomodir nilai perusahaan small medium enterprise (SME) sesuai dengan perkembangan dan skala ekonomi saat ini.

Selain itu, bila sebelumnya Pefindo menyeleksi saham dalam satu layer. Kini, Pefindo menyaring konstituen dalam dua layer. Sebelumnya, konstituen yang masuk ke dalam indeks Pefindo25 langsung disesuaikan dengan lima indikator, yakni aset, return on equity (ROE), opini akuntan serta likuiditas.

"Saat ini kami memasukkan total aset dan UMA menjadi satu layer, setelah disaring baru hasilnya masuk ke layer selanjutnya, yaitu aspek bisnis dan aspek likuiditas," jelas Fikri. Pefindo tidak lagi menggunakan ROE, tapi menggunakan return on asset (ROA) dan return on investment (ROI).

Ini merupakan tolak ukur untuk melihat kondisi bisnis suatu perusahaan. "Kami dapatkan sesuai riset dan hasil diskusi kami dengan pelaku pasar keuangan," ujar Fikri, Rabu (30/1).

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji mengatakan, saham-saham dalam indeks Pefindo25 rata-rata memiliki kinerja fundamental yang positif. Dengan hitungan baru akan semakin menarik bagi investor memantau saham dalam indeks ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler