KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak alias tax base belum menuai optimal. Rasio pajak Indonesia cenderung stagnan di kisaran 10%–11% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kisaran itu lebih rendah daripada rasio di negara tetangga, seperti Malaysia yang mencetak angka 13,77% per 2018. Singapura, Thailand dan Vietnam juga membukukan angka lebih tinggi daripada Indonesia, masing-masing 13,71%, 15,51%, dan 19,07% secara berurutan. Di kawasan Asia Tenggara, rasio pajak Indonesia hanya unggul dari Myanmar 6,41%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani masih optimistis rasio pajak bisa meningkat dari kisaran 10%–11%. Terbukti tahun lalu, rasio pajak naik, kendati sangat tipis. Peningkatan itu sendiri merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak, mulai bola, hingga pemanfaatan teknologi.
Ditjen Pajak juga makin intensif menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kesadaran para karyawan sebagai wajib pajak. "Intensitas perusahaan-perusahaan untuk memfasilitasi karyawan agar patuh menyampaikan SPT (surat pemberitahuan) pajak makin terlihat karena dilakukan secara lebih organized,"" kata Sri Mulyani, Rabu (13/3).
Selain itu, Ditjen Pajak terus menciptakan inovasi agar mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk menjalankan kepatuhan pajak. Misalnya, lewat fasilitas online melalui e-filing dan e-biling sehingga wajib pajak bisa melaporkan pembayaran pajaknya kapan saja dan di mana saja. "Ditjen Pajak memperluas dan memperkuat pelayanan menggunakan teknologi agar wajib pajak individu tidak merasa terbebani untuk patuh," terang Sri Mulyani.
Pajak juga berupaya memperluas basis pajak dengan menyentuh ranah pendidikan. Untuk itu, Kemkeu berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan sosialisasi melalui kurikulum.
Alhasil, Ditjen Pajak mencatat, kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan meningkat. Salah satunya, pelaporan lewat dari e-filing. Tahun lalu, Pajak menerima laporan SPT sebanyak 12,5 juta, jumlah itu naik signifikan dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 9,8 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, porsi penyampaian SPT tahun ini melalui e-filing semakin bertambah. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT sebanyak 18,3 juta. Kemkeu menargetkan kepatuhan laporan SPT kali ini sebesar 85% atau mencapai 15,5 juta SPT.
Hingga 13 Maret 2019, Ditjen Pajak menerima 5,5 juta laporan SPT, 90% di antaranya disampaikan secara online. "Kami berharap dengan ini partisipasi WP benar-benar muncul sehingga dapat memenuhi target pelaporan SPT tahun ini yakni 85% dari SP wajib lapor," kata Hestu.
Untuk mendorong pelaporan SPT, Ditjen Pajak menggencarkan sosialisasi penggunaan e-filing. Ditjen Pajak juga jemput bola melalui kunjungan ke berbagai perusahaan. Ditjen Pajak juga membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan dll.
Pengamat Pajak dari DDTC, Darrusalam menilai, kinerja rasio pajak akan susah meningkat, jika aturan perpajakan belum direvisi. Pasalnya, aturan yang ada selama ini sudah terlalu lama.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah ada sejak 1983 dan direvisi terakhir tahun 2007. "Administrasi perpajakan yang ada di aturan itu sudah tidak efektif untuk meningkatkan kinerja pajak," jelas Darrusalam.